BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Di
jaman yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila seolah-olah terlupakan
sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal sejarah perumusannya melalui
proses yang sangat panjang oleh para pendiri negara ini. Pengorbanan tersebut
akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan amanat para pendiri negara yaitu
pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pancasila merupakan
rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila
dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing
sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini
sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti
bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang
bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam
rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan.
Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari
pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Banyaknya
sebutan untuk Pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran
melainkan dapat dijadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi
bangsa Indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu
tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar
negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat ditafsirkan oleh sembarang
orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar
negara, seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan
kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila
sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang
akan datang.
B. Rumusan Masalah
1.
Mengapa Pancasila dikatakan sebagai Ideologi
Bangsa ?
2.
Mengapa Pancasila dikatakan sebagai Dasar
Negara ?
3.
Bagaimana Peranan Pancasila dalam kehidupan
Politik, Ekonomi dan Sosial ?
4.
Apa Contoh
Penerapan Nilai Pengembangan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa ?
C. Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk mengetahui Pancasila dikatakan sebagai
Ideologi Bangsa
2.
Untuk mengetahui Pancasila dikatakan sebagai
Dasar Negara
3.
Untuk mengetahui Peranan Pancasila dalam
kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial
4.
Untuk mengetahui Contoh Penerapan Nilai Pengembangan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari
penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan apa yang tersurat dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke 4 antara lain menegaskan:
“….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
“….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945
tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah
bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut
Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI
diantaranya sebagai berikut :
1.
Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1
menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2.
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya
menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan
kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan
kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang
Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila
dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Secara
formal pancasila dapat dikatakan sebagai sebagai dasar negara. Dasar negara
merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan
kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan
pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya
sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara
Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah
yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan
negara Republik Indonesia.
Fungsi Pancasila Adalah sebagai berikut:
·
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia,
artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan
ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga
dapat membedakan dengan bangsa lain.
·
Perjanjian Luhur
artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal
18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
·
Sumber dari segala sumber tertib hukum
artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia
harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
·
Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai
bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
B.
Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa
Istilah ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar atau dasar
nilai dasar, cita-cita dan logos yang
berarti ilmu. Yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah Ilmu nilai dasar kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual
maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu
cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai
yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala
sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang behubungan dengan hidup
kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya dan diarahkan
dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang
ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya
sebagai kesatuan. Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan
yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan
Ideologi Bangsa.
C.
Peranan
Pancasila dalam Kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial
1. Peran Pancasila dalam Kehidupan
Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau
pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat
manusia maka politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus
mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai
pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas
kerakyatan dan sistem politik harus berdasarkan pada asas-asas moral daripada
sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik
Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral
persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
2. Peran Pancasila dalam Kehidupan
Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam kehidupan ekonomi, khususnya dalam
pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai
moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada
dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem ekonomi yang mendasarkan pada
moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang
berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku
makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi
liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia
lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem
sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari
manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem
ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang
bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang
berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan
kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari
nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk
persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan
penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila
Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada
pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk
pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau
pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik
atau kebijakan
ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus
mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh
warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak
pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih
memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup
koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan
ekonomi nasional.
3. Peran Pancasila dalam Kehidupan
Sosial
Dalam aspek sosial, khususnya dalam aspek pengembangan
sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan
nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Pancasila
mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia
sebagai makhlukyang berbudaya. Pancasila juga merupakan sumber normatif bagi
peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena
memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu
sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan
harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.
Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal
dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil
dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik,
tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat
mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasarkan sila persatuan Indonesia,
pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai
sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada
tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya
dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa
dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial
budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan
ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa
paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya
perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang
terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak
asasi individu secara berimbang (Sila Kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai
perantara atau penghubung atau penengah antara hak negara dan hak asasi individu.
Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang
mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia.
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila
itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama,
bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:
·
Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun
sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
·
Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang
dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan,
kedaerahan, maupun golongannya;
·
Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang
menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri
sebagai satu bangsa yang berdaulat;
·
Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas
persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan
kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang
mendahulukan kepentingan perorangan;
·
Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan
sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
D.
Contoh Penerapan Nilai Pengembangan Pancasila
dalam Kehidupan Berbangsa
Di
dalam Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai- nilai
tersebut adalah nilai ideal, nilai material, nilai positif, nilai logis, nilai
estetis, nilai sosial dan nilai religius atau kegamaan. Ada lagi nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI. Contoh Penerapan
Nilai Pengembangan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa adalah sebagai berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa :
·
Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME,
·
Masing-masing atas dasar kemanusiaan yang
beradab,
·
Membina adanya kerjasama dan toleransi antara
sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan YME.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab :
·
Tidak saling membedakan warna kulit,
·
Saling menghormati dengan bangsa lain,
·
Saling bekerja sama dengan bangsa lain,
·
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3) Persatuan Indonesia :
·
Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan,
·
Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi atau golongan,
·
Bangga berkebangsaan Indonesia,
·
Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan :
·
Mengakui bahwa manusia Indonesia memiliki
kedudukan dan hak yang sama,
·
Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh
tanggung jawab dan itikad baik,
·
Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan
nilai kebenaran dan keadilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
:
·
Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa atau dalam
kehidupan sehari-hari dan kehidupan bernegara.
·
Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong
royong dengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotong royongan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
materi yang kami bahas, kami menyimpulkan bahwa :
1.
Pancasila
sebagai ideology dasutuhkan suatuar negra membawa konsekuensi bahwa segala yang
ada dalam negara tersebut haruslah taat atas asas (konsisten) dengan dasar
tersebut, termasuk aturan hokum atau perundang-undangan yang berlaku.
2.
Demi
mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern
berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu masyarakat Indonesia modern
berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serasi antara
pengamalan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hokum dasar
tertulis di negara kita.
B. Saran
Untuk
menjaga agar Pancasila tetap terpelihara dan lestari, maka harus dilakukan
peningkatan pemahaman pada semua lapisan masyarakat. Yang lebih penting lagi,
para pemimpin harus menjadi teladan dalam pengamalan Pancasila. Pancasila akan
menjadi ideologi yang kuat apabila diamalkan dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menuju negara aman, damai, tentram,
adil, makmur dan sejahtera dalam semua aspek kehidupan terutama dalam penegakan
hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://myblogkujira.blogspot.com/
Syarbani, syahrial. 2011. Pendidikan
Pancasila Di Perguruan Tinggi. Jakarta:Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar